Pencarian

Selasa, 29 Agustus 2017

Kajian Kurban

Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah kurban selama 10 tahun di kota madinah.
Kurban adalah seafdol-afdolnya ibadah harta.
Tidak boleh menyembelih di kuburan.
Tidak boleh mengupah penyembelih ataupun panitia kurban dari bagian kurban tersebut
Orang kafir boleh menerima daging kurban.
Tidak ada kaitan antara hukum sah kurban dengan larangan memotong kuku di 10 hari pertama dzulhijah.
----------------------------------------------------------------------------
Dari Kajian Ustadz Abu Salma, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar