Pencarian

Jumat, 28 Juli 2017

Tata cara pengurusan jenazah

(⛔Tata cara Pengurusan jenazah sesuai Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wasallam / Tata Cara Penguburan

a. Yang melakukan penguburan / menurunkan jenazah adalah kaum laki-laki walaupun si mayit adalah wanita. Dan yang paling berhak turun adalah keluarganya atau kerabatnya namun dengan syarat orang yang turun ke dalam liang adalah orang yang tidak melakukan jima’ pada malam harinya.
Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallama bersabda:

“Adakah di antara kalian yang tidak berhubungan badan tadi malam?’ ‘Saya, wahai Rasulullah,’ jawab Abu Tholhah. Kemudian beliau berkata,‘Turunlah’
Anas berkata, “Maka Abu Tholhah pun turun ke kuburnya.” (HR. Bukhari / Fat-hul Baari III/207, no. 1342).

b. Mayit diturunkan dari

arah kaki kubur terlebih dahulu dan diletakkan dengan posisi berbaring di atas lambung kanannya dengan wajah menghadap arah kiblat.

أَدْخَلَ الْمَيِّتَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيِ الْقَبْرَ، وَقَالَ: هَذَا مِنَ السُّنَّةِ

Dari Abu Ishaq, “Bahwasanya Abdullah bin Zaid memasukkan jenazah dari arah kaki kubur, kemudian ia berkata: ini termasuk sunnah.” (HR. Abu Dawud)

c. Yang meletakkan mayit ke dalam kubur mengucapkan “Bismillaah wa ‘alaa Sunnati Rasuulillaah,” atau membaca, “Bismillaah wa ‘alaa Millati Rasuulillaah,” sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam jika meletakkan (memasukkan) jenazah ke liang lahad, beliau selalu membaca: “Bismillahi wa ‘alaa sunnati Rasulillaah.” (Dengan menyebut Nama Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah). [Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (IX/32, no. 3197), Sunan at-Tirmidzi (II/255, no. 1051), Sunan Ibni Majah (I/494, no. 1550)]

Juga berdasarkan hadits al-Bayadh, dari Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallama, beliau bersabda:

“Ketika mayat dimasukkan di kuburnya, maka hendaklah orang yang memasukkannya itu membaca di saat dia meletakkan mayit di lahad: ‘Bismillaahi wa billaahi wa ‘alaa millati Rasuulillaah’ (Dengan menyebut Nama Allah, demi Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah).” [HR. Al-Hakim (Mustadrak I/366).]

d. Setelah diletakkan maka tidak ada syariat untuk membuka tali ikatan kain kafan, tidak pula membuka kain di bagian wajah si mayit dan tidak pula diciumkan ke tanah. Tidak pula si mayit di-adzankan dan di-iqomahkan. Namun para ulama membolehkan untuk melepas ikatannya ketika mayit ketika mayit telah diletakkan di lahad. Namun hendaknya melepas ikatan tersebut tidak tidak dengan dilatarbelakangi niat agar tidak menjadi hantu pocong atau mitos / kesyirikan lainnya.

e. Setelah itu si mayit ditutup dengan kayu papan atau sejenisnya dan kemudian ditutup dengan tanah. Disunnahkan bagi yang berada di sekitar kubur untuk turut menabur (melemparkan) ke atas kubur tiga genggaman tanah dengan kedua tangannya setelah liang lahat ditutup. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah,

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam telah melakukan shalat Jenazah, kemudian beliau mendatangi kuburan mayit itu, lalu menaburkan (melemparkan) tiga kali genggaman tanah ke bagian atas kepala mayit.” [HR. Sunan Ibni Majah (I/499, no. 1565)]

f. Selesai pemakaman maka tanah kubur ditinggikan sejengkal dan diletakkan batu sebagai tanda, di bagian kepala.

g. Tidak disyariatkan menyiram kubur dengan air mawar, ditaburi bunga atau menancapkan pelepah kurma. Mengenai pelepah kurma yang oleh Rasulullah Shollallaahu ‘alayhi wa sallama ditancapkan di kuburan adalah kekhususan beliau karena beliau atas ijin Allah mengetahui dua orang penghuni kubur sedang disiksa, dan kemudian beliau menancapkan pelepah kurma basah sembari berdo’a dan berharap selama pelepah kurma itu belum kering Allah akan meringankan siksanya. Dengan demikian bila kita melakukan hal yang sama kepada kubur seseorang itu adalah merupakan prasangka buruk bahwa penghuni kubur sedang disiksa dan ini tidak disyariatkan.

h. Disyariatkan berdoa kepada Allah untuk penghuni kubur. Bahwasanya apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di samping kubur seraya bersabda:

اِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ, وَسَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأََلُ.

“Mohonlah ampunan bagi saudaramu dan mohonkanlah kemantapan baginya karena ia sekarang sedang ditanya.”.Sanadnya shahih: [Ahkamul Janaa-iz, )

Kemudian setiap orang yang hadir berdo’a sendiri-sendiri tanpa dipandu atau di-imami seseorang. Tidak pula dibacakan Al-Qur’an, Tahlil, Talqin atau lainnya.

i. Dari ‘Utsman bin ‘Affan Rodhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwasanya apabila Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallama selesai menguburkan mayit, beliau berdiri di samping kubur seraya bersabda: “Mohonlah ampunan bagi saudaramu dan mohonkanlah keteguhan baginya karena ia sekarang sedang ditanya.” [HR. Abu Dawud, (‘Aunul Ma’buud IX/41, no. 3205).]

j. Tidak diperbolehkan menulis sesuatu di atas kuburan. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam melarang di atas kuburan diberi warna dan ditulis sesuatu. Dan Beliau melarang di atasnya dibangun dan diinjak. [HR At Tirmidzi].

k. Tidak boleh mengubur orang kafir di kuburan kaum muslimin dan sebaliknya.

l. Tidak boleh menambahkan sesuatu di atas kuburan, baik dengan tanah atau bangunan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu yang marfu’, beliau berkata:  “Rasulullah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan atau ditambahkan kepadanya tanah.” [HR An Nasa-i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].

m. Dibenci berjalan di atas kuburan dengan mengenakan alas kaki tanpa ada udzur. Namun apabila ada udzur, seperti tempatnya sangat panas atau terdapat banyak duri, maka tidak mengapa berjalan dengan mengenakan sandal. Didalam hadits Basyir bin Nahik, ia berkata: Ketika aku berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam , tiba-tiba ada seseorang yang berjalan di kuburan dengan mengenakan sandal.

Kemudian Beliau bersabda:  “Wahai, orang yang mengenakan sandal! Celakalah engkau! Lepaskanlah dua sandalmu!” Kemudian lelaki tersebut melihat sandalnya. ketika dia melihat Rasulullah melepas sandalnya, maka dia melepas dan melempar kedua sandalnya. [HR Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

Wollahu A’lam Bishowaab

Semoga bermanfaat

==================

👉🏻 Anda ingin ikut andil dalam dakwah??
Dukung kami dengan membantu penyebaran artikel ini.
____________☝ semoga mendapatkan pahala yang serupa.


📲 Group WA Khusus ikhwan klik tautan dibawah 👇🏻:
        https://chat.whatsapp.com/56wtliWOqxw72GMDE5NUeg

📮Instagram  : Nasehat_Berbagi_Faedah

📌 Grub NBF : Nasehat berbagi Faedah 📢

Tidak ada komentar:

Posting Komentar